Thursday, May 24, 2018

Pengertian Jilsah Al - Istirahah dalam shalat




     Dalam shalat ada gerakan tuma'ninah yang wajib hukumnya dalam shalat. Salah satu bentuk tuma'ninah adalah Jilsah Al -  Istiharah. Lalu apakah Jilsah Al - Istirahah itu? Bagaimanakah hukumnya? Simak penjelasannya dibawah ini :

     Arti Jilsah Al-Istirahah yaitu Duduk Istirahat sejenak pada saat bangun dari sujud, untuk berdiri melanjutkan rakaat selanjutnya. Adanya gerakan jilsah al- istirahah dalam shalat pun semakin dipertegas dengan hadist berikut :

     Rasulullah Saw tidak langsung berdiri, akan tetapi duduk sejenak:
 “Ketika Rasulullah Saw mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan bertumpu ke tanah (lantai)". (HR. al-Bukhari). 

     Dalam hadits ini terkandung dalil disyariatkannya duduk setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan rakaat ketiga, kemudian bangun untuk melaksanakan rakaat kedua atau keempat. Disebut dengan nama Jilsah al-Istirahah (Duduk Istirahat). Hukum dari Jilsah Al - Istirahah ini Sunnah bagi yang melakukannya, demikian pula yang meninggalkannya. Namun, sebaiknya dilakukan supaya mendapati Sunnah dan lebih mencerminkan rukun tuma'ninah dalam shalat yang dilaksanakan.

     Demikian penjelasan tentang apa itu Jilsah al-istirahah, pada kesimpulannya adalah duduk istirahat, bila dilaksanakan hukumnya Sunnah dalam shalat. Jangan lupa berikan kritik dan saran pada kolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat :)